Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan sejumlah fakta bahwa masih banyak kapal nelayan Indonesia yang belum memiliki izin. Ia mengungkapkan, hanya ada sekitar ⅓ kapal nelayan yang sudah memiliki izin untuk menangkap ikan, sementara sisanya masih dinyatakan ilegal, karena belum mengantongi izin.
“Kita punya catatan, dari lebih kurang 23 ribuan kapal nelayan, yang memiliki izin dari (pemerintah) pusat hanya 6 ribu kapal. Jadi artinya, selebihnya adalah yang kita sebut ilegal, karena mereka tidak memiliki izin,” kata Trenggono usai membuka Rakornas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Tidak hanya itu, Trenggono juga mengungkapkan, banyak kapal nelayan asal Indonesia yang bergerak menangkap dan melintasi batas teritorial Australia. “Jika dilihat di command center, di baratnya Perth (Australia) itu banyak sekali kapal-kapal Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Trenggono juga menyampaikan bahwa kapal-kapal Indonesia yang melakukan illegal fishing mencari ikan di berbagai negara. Tidak hanya Australia tetapi juga sampai Malaysia, Thailand, bahkan hingga Madagaskar.
Foto: KKP tangkap lagi 5 kapal maling ikan di wilayah perairan Indonesia/Dok: KKP KKP tangkap lagi 5 kapal maling ikan di wilayah perairan Indonesia/Dok: KKP |
Selain itu, ia mengungkapkan fakta yang mencengangkan bahwa pelaku illegal fishing merupakan ‘pemain besar’. Mereka diketahui memiliki kapal yang berukuran di atas 30 GT.
Trenggono menyebut, karena oknum tersebut mengetahui KKP tidak memiliki sumber daya manusia yang mencukupi untuk mengawasi seluruh perairan Indonesia, oleh sebabnya para pelaku penangkapan ilegal itu masih nakal melintasi yang bukan wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI).
“30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia tau KKP tidak mungkin bisa mengawasi sejauh itu. (Mereka punya) rumah di pondok indah, di PIK, punya 80 kapal di ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM-nya disubsidi pemerintah (padahal) itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT,” sindir Trenggono.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah saat ini tengah mencoba menyelesaikan hal tersebut. Salah satunya dengan merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Adapun regulasi ini untuk mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur. https://gondrongjabrik.com/